Sidoarjo, BeritaTKP.com – Tiga orang pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SIDOARJO, pada Selasa (2/1/2024) malam lalu. Ketiganya ditahan lantaran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara, senilai Rp 6,1 miliar.

Mereka masing-masing berinisial SLT, JRH dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka JRH adalah Bendahara KPRI Delta Tirta. Tersangka ketiga inisial SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/ Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Lebih jelas, ketiganya ditahan terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta tahun periode 2012-2015 lalu. Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012-2015.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan. “Ketiganya yang ditahan itu merupakan pegawai di PDAM Delta Sidoarjo, dan anggota KPRI,” kata Andrie, dikutip dari memorandum.

Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp1,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang tersebut merupakan sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Andre menuturkan, pihaknya akan melakukan penilaian kasus berdasarkan fakta-fakta selama persidangan dan penyidikan berlangsung. “Kami akan menilai berdasarkan fakta-fakta yang ada selama penyidikan dan persidangan,” terang Andre.

Dalam perkembangan kasus ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta yang terlibat telah mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka. Dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh mereka.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan. Pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.

Namun ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem core. Akibatnya terjadi pembayaran dobel atas tagihan biaya pasang baru. (Din/RED)