Nganjuk Berita TKP – Com Agenda Silaturahmi Bupati Nganjuk bersama Kepala BPN Kabupaten Nganjuk dalam Rangka Penyerahan Sertifikat Progam Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) sekaligus dirangkai dengan Sosialisasi Surat Edaran Bupati mengenai Pelaksanaan Hajatan, dilaksanakan di Halaman SDN Desa Klodan Kecamatan Ngetos, pada Selasa (29/9/2020)
Sosialisasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagaimana SE Hajatan yang dihadiri Forkopimcam Ngetos, Kepala Desa juga warga masyarakat tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan didampingi wakil BPN dan wakil dari bank Jatim. Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat yang tidak bisa hadir pembagian sertifikat secara langsung Sertifikat PTSL kepada warga yang menerima dengan didampingi Wakil BPN Nganjuk
Total pengajuan Sertifikat PTSL di Desa Klodan Kecamatan Ngetos sebanyak 4.936.000 sertipikat dan yang sudah jadi yaitu berjumlah 300 sertifikat.
“Pada pembagian PTSL di Desa Klodan ini ada yang tersaving sertifikatnya berjumlah 300, ini karena masa pandemi ini jadi tidak bisa semua dibagi sertifikatnya,” tambah Hariono Kades Klodan kepada media
Kepada awak media, Hariono mengatakan, pembagian sertifikat yang dilakukan, merupakan pembagian hasil kegiatan tahun 2019. Sertifikat yang diserahkan kepada warga, lebih mengedepankan sisi aturan, transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam hal ini, kita benar-benar ingin membantu masyarakat. Hanya dibebankan Rp500.000 untuk administrasinya. Dan bilamana harus ada persyaratan lain, yaitu pelunasan pajak atas tanah dan bangunan,” ungkapnya.
Ditambahkan Hariono, menyampaikan terima kasihnya kepada BPN yang telah mengabulkan permintaan warga Desa Klodan dalam hal pembagian sertifikat tanah program PTSL.
Dikatakannya, sertifikat atas hak kepemilikan tanah sangat berarti bagi warga. Agar kepemilikan hak atas tanah menjadi legal dan diakui di mata hukum. juga meminimalisasi konflik atas sengketa luas lahan masing-masing warga.
“Mungkin mereka dengan keluarga masih selisih paham, setelah di ikut sertakan, selesai permasalahan. Dulu, satu jengkal tanah pun jadi masalah. Setelah ada PTSL sudah jelas batasnya, dan tidak ada permasalahan di tetangga dan keluarga,” jelasnya.
“Awalnya di sini (Desa Klodan, red) tidak PTSL. Saya inisiatif dengan panitia mengejar atau mengikutsertakan. Alhamdulillah direspons pihak BPN dan rekan-rekan, termasuk panitia.
Langkah ini untuk memajukan warga saya. Kalau sudah mempunyai sertifikat, otomatis mereka tenang. Dan kepemilikan surat-surat menjadi sah dan jelas,” paparnya. (Marta/Kusno)