Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Amank Santoso (26) penumpang pesawat Air Asia (XT327) rute Kuala Lumpur-Surabaya diamankan Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda dalam aksinya yang berupaya menyelundupkan sabu seberat 745 gram di T2 Bandara Internasional Juanda.
Berawal ketika petugas mencurigai sebuah water heater atau termos yang masuk bagasi dan ditandai oleh petugas. Dalam termos terdeteksi ada barang mengandung methapethamine saat masuk mesin X-ray, Usai pengambilan barang, oleh petugas, AS lansung diamankan beserta barang bawaannya.
“Pelaku diamankan di T2. Dari uji narcotest kristal putih dalam termos itu barang itu methapethamine jenis sabu-sabu,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono.
Untuk terulang-ulangnya pengungkapan kasus narkoba melalui Bandara Internasional Juanda, sebagai peringatan kepada WNI yang bekerja di Malaysia untuk tidak mau dimanfaatkan para bandar dalam menyelundupan narkoba.”Ini untuk peringatan bagi semua WNI yang masih bergelut di dunia narkoba. Baik itu pengkonsumsi, kurir apalagi bandar yang tertangkap, akan ditindak tegas. Mari kita sayangi keluarga kita jauhkan dari narkoba,” tegas Mulyono menghimbau.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini, setidaknya petugas CNT berhasil menyelamatkan 3725 jiwa dan kini Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan penyelundupan Narkoba ke Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar tak hanya itu dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dipidana mati dan seumur hidup. @red