Pangkalpinang, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Babel, melalui Tim Subdit II Ditresnarkoba, berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan 109 butir pil ektasi di tempat berbeda. Lokasi pertama di atas kapal roro yang akan berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Pangkalbalam Pangkapinang.
“Minggu malam lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Niko Sekew dengan barang bukti 5 kg sabu yang disimpan di dalam mobil,” ujar, Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, dilansir dari laman metrotvnews, Rabu (23/4/25).
Sabu ini rencananya akan dibawa untuk diserahkan ke seseorang di Jakarta. Aparat sedang melakukan pengembangan asal sabu tersebut.
Kemudian lanjutnya pada Senin, 19 April, Tim Subdit Narkoba Polda Babel kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ektasi sebanyak 109 butir dan sabu 4,82 gram.
“Ratusan butir ektasi ini didapati dari Rikie warga desa mesu Timur Kabupaten Bangka, tapi tersangka diamankan di Desa Mangkat, Pangkalan Baru, Bangka Tengah,” ujarnya.
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa dua kasus narkotika yang berhasil diungkap Polda Babel ini merupakan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
“Tersangka Niko Sekew dan Rikkie terancam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun dan bahkan bisa seumur hidup,” jelasnya. (æ/red)