Nganjuk, Berita TKP.com – Dalam kegiatan menyusuri perjalanan keliling ke Desa desa dengan memanfaatkan fasilitas berupa Truk ( kepala hijau bak kuning ) berplat merah dengan No. Pol AG 8006 WP yang dikendarai oleh pengemudi mengaku bernama Lilik disertai tenaga kerja manusia Wanto namanya pada hari Minggu , 18 Juni 2023 pukul 09’30 Wib mengatakan bila dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nganjuk dengan modus ” Sedekah Sampah” yang disiarkan memakai spiker sebagai pelengkapnya untuk mengambili karungan sampah yang sudah tersiapkan, saat itu memasuki Lokalisasi Dusun Kandangan , Desa. Kedungrejo , Kec. Tanjunganom . Sampah yang telah dikemasi dalam karung plastik tersebut lalu diangkut oleh Truk , hal ini sebelumnya sudah sering dilakukan berulang kali bahkan hampir setiap hari minggu .
Sedekah Sampah sebenarnya merupakan perbuatan yang berdampak sangat negatif sebab merugikan dan mematikan penghasilan para pemulung lokalan , yang jelas mengurangi perolehan untuk mendapatkan barang yang harus disetor ke agen penerima . Seperti yang telah di keluhkan oleh pemulung berinitial Tkr ( 47 ) warga Baron Timur mengutarakan pada awak media ini , kendati biasanya hasil sampah dari lakalisasi Kandangan yang dijual ke agen rosok cukup lumayan namun dengan adanya pengambilan olehTruk itu sekarang pendapatanya minus sekali .”Sampah sampah dari sini yang banyak berupa kertas kertas , botol botol minuman dan lainnya yang semua itu laku saya jual ke agen rosok untuk menunjang kehidupan ” ujarnya .
Dikalangan publik penuh pertanyaan bahwa dimana mobil plat merah adalah barang milik negara kok dipakai untuk kegiatan diluar hari Dinas apakah ada peraturan bahwa hari libur Instansi pemerintah tetap beraktifitas masuk kerja ?”katanya ” ..
Berdasarkan kajian tehnis dilapangan dengan munculnya kegiata “Sedekah Sampah ” yang menggunakan fasilitas Pemerintah yaitu Truk plat merah , maka benar apa kata orang bahwa Dinas Lingkungan Hidup khususnya telah mendidik menjadi ” Pelaku peminta minta barang yang sepele ke masyarakat ” . Yang perlu disikapi disini bilamana hal itu bukan merupakan program atau anjuran dari Pemerintah maka Dinas yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan atas perbuatan sebab selain melanggar kedisiplinan kerja juga perlakuan ini sangat menjatuhkan martabat pemerintah .
Seorang warga Dusun Kandangan bernama CSr ( Red ) pada Rabu , 12 Juli 2023 pagi berkata apabila kemarin hari Selasa , 11 Juli 2023 pukul 10″05 bahwa Truk berplat merah itu masih mengambili sampah dari Lokalisasi Kandangan ini yang akibatnya membuat gelisah para pemulung lokalan dan pula menurut keterangan PBd ( Red ) warga dari Desa Ngadirejo , Kecamatan Tanjunganom pada hari yang sama sewaktu ngobrol di perempatan Beringin Kandangan juga berkata bilamana sampah yang diambili oleh Truk tersebut isinya ada botol Aqua, Kerdus/ Karton , dan botol botol lain itu oleh mereka dijual atau diuangkan .
Rabu , 12 Juli 2023 Pukul 13’48 Wib Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk , Subani ketika hendak dikonfirmasi oleh Berita TKP dihubungi melalui Wa nya sampai 2 kali tidak diangkat dan tak ada respon membalas. (tut)





