Jember, BeritaTKP.com – Sopir travel berinisial AR (27) asal Dusun Serut, Desa Badean, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember tertangkap Tim Unit Reskrim Polsek Patrang karena ketahuan mengedarkan obat kerasa berbahaya (okerbaya) berlogo Y tanpa izin edar.

 Tersangka AR mendekam di sel Polsek Patrang.

Biasanya, pelanggannya adalah kalangan anak muda pengangguran. Namun yang dilakukan AR ini berbeda. Dia menyasar kalangan emak-emak yang ada di wilayahnya. “Jadi perbuatan AR ini sudah sangat meresahkan warga,” kata AKP Heri Supadmo Kapolsek Patrang, Jumat (27/5/2022).

AR ditangkap anggota reskrim saat melakukan transaksi di sekitar hotel menuju tempat wisata Rembangan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 butir pil.

 “Dia menjual okerbaya itu karena ingin membeli minuman keras jenis anggur merah,” ujar mantan Kapolsek Mumbulsari tersebut.

Heri mengungkapkan, transaksi okerbaya itu terendus setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat. Berawal dari kabar ini, Tim Unit Reskrim Polsek Patrang melakukan pengintaian hingga penyergapan. Di TKP, polisi mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

Beberapa barang bukti yang disita itu di antaranya dua klip warna putih berisi pil warna putih berlogo Y sebanyak 20 butir, satu unit HP, tas gendong warna abu-abu, dan satu botol minuman jenis anggur merah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas perwira polisi yang pernah menjabat Kapolsek Balung tersebut. (Din/RED)