Pasuruan, BeritaTKP.com – Selama bulan Ramadan Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal pada (16/3). Operasi penertiban ini dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal. Dalam operasi penertiban ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda-beda, diketahui tiga pelaku itu adalah pemilik miras ilegal. Ketiga pelaku itu yakni pelaku A yang merupakan warga Grati, pelaku NF adalah warga Rejoso dan Pelaku V adalah warga Lekok.
Dari hasil operasi penertiban itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dengan berbagai jenis. Diantaranya, arak Bali, bir, vodka dan anggur. Ratusan botol miras tersebut diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan secara intensif dan akan rutin dilaksakan untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan. Operasi penertiban ini juga bertujuan menjaga ketenteraman dan keamanan warga selama bulan puasa.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat distribusi minuman keras ilegal,” kata AKBP Davis, Minggu (16/3/2025).
Polres Pasuruan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi serupa di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci ini. Dengan adanya dukungan dari warga dan berbagai pihak yang terkait, kami yakin dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (sy/red)