POLEWALI MANDAR, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial IR (34) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial IR (21) di kawasan wisata pantai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pantai tersebut diduga memanfaatkan situasi ketika melihat korban sedang bersama kekasihnya di sebuah gazebo.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Polman Ipda Mochamad Nursatrya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Diduga Mengancam Akan Melaporkan ke Kepala Dusun

Saat itu, korban disebut sedang menghabiskan waktu bersama kekasihnya di gazebo yang berada di kawasan pantai.

Polisi menyebut IR kemudian mendatangi pasangan tersebut dan mengancam akan melaporkan mereka kepada kepala dusun apabila tidak memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Korban disebut sempat menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki Rp150 ribu. Namun, permintaan tersebut disebut tetap tidak berubah.

Karena tidak memiliki uang sesuai jumlah yang diminta, korban kemudian meninggalkan lokasi untuk mencari cara mendapatkan uang.

Dua HP dan Dua Helm Dijadikan Jaminan

Sebelum korban pergi, pelaku diduga menahan sejumlah barang milik korban sebagai jaminan.

Barang tersebut terdiri dari dua telepon seluler dan dua helm.

Korban kemudian pergi untuk menggadaikan cincin miliknya agar mendapatkan uang yang diminta.

Setelah memperoleh uang, korban kembali ke kawasan pantai. Namun, polisi menyebut korban tidak lagi menemukan pelaku di lokasi.

Barang-barang yang sebelumnya ditahan sebagai jaminan juga tidak dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa dirugikan dan sebelumnya mendapat ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Polewali Mandar. Polisi akhirnya mengamankan IR pada Selasa (29/9/2026).

Pelaku dibawa ke Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Polisi menerapkan Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 9 tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.(æ/red)