Surabaya, BeritaTKP.Com – Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 8 anggota jaringan penipuan yang ada di Surabaya,yakni Abdul Malik (41) warga asal Jalan Lapada, Kelurahann Pangkajene, Maritengngae, Sidenreng Rappang, Sulsel atau yang tinggal di Jalan Sutorejo Utara Gang 4 nomor 4, Surabaya. Sedangkan untuk tujuh orang yakni Irsan Petang (34), Adi,(30), Reno Firmansyah (32), Sapri (47), Jum Agus (40), terakhir Muh Yusuf (36) serta Supriadi (30), yang diketahui warga asal Sidareng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa Komplotan ini kita tangkap di rumah kontrakan milik Abdul Malik, Dalam kasus penipuan ini, komplotan tersebut melakukan dengan modus meninggalkan dokumen dan menyebar kupon undian. Iqbal menjelaskan, penangkapan delapan tersangka ini diringkus setelah pihaknya menerima laporan Marsiah salah satu korban yang tinggal di Jalan Bogen Jalan Bogen 2/25 BLK Surabaya.
Dan dengan adanya laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan selama tiga hari dimulai dari mencari keberadaan pelaku yang memang cukup sulit dilacak. “Meski demikian, berkat usaha keras tim anti bandit, kami berhasil membongkar dan menangkap semua pelakunya,” ungkapnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan, modus penipuan pelaku membuat masyarakat khususnya kota Surabaya menjadi resah.Apalagi jika pelaku sudah mendapatkan korbanya, maka korban tidak sadar, kalau pelaku akan menguras semua uang yang ada di ATM-nya. Sebab modus penipuan yang dilakukan oleh delapan tersangka tersebut ialah menyebar dokumen palsu berupa Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP), CV, dan cek senilai Rp 1,47 Miliar. Dokumen tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat dan disejumlah wilayah di Jatim, diantaranya Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan lain-lain. “Lokasi pernyebarakan dokumen palsu tersebut biasa dilakukan di rumah makan, atau komplek perumahan. Dengan menyebar dokumen tersebut, mereka ibarat memancing para korbannya,” kata Mohammad Iqbal.
Setelah dokumen tersebut disebar, maka tinggal menunggu korban dan menelpon para tersangka melalui nomor telepon yang tercantum di dokumen. Kemudian jika ada korban yang mengaku menemukan, maka pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan nada meyakinkan, tersangka meminta korban untuk mengembalikan dokumen tersebut dengan iming-iming akan diberikan imbalan senail Rp 100 juta. Korbanpun diminta untuk mengirimkan nomor rekeningnya kepada tersangka.
Setelah itu tersangka menghubungi korban dan mengatakan jika uang Rp 100 juta sudah ditransfer. Korbanpun diminta untuk datang ke ATM dan mengecek saldo,Namun saat dicek, korban tak mendapati saldonya bertambah. Kemudian dengan terus dibimbing oleh para tersangka untuk terus memastikan uang Rp 100 juta tersebut. Ketika korban mengetahui saldonya belum bertambah, tersangka mulai memperdaya korban untuk mentransfer uang ke rekening tarsangka yang sudah dipersiapkan.
Tersangka meminta korban untuk kembali memasukkan kartu ke mesin ATM. Nah disana tersangka mulai memperdaya korbannya. Bukan untuk mengecek saldo melainkan cara pelaku untuk menguras uang yang ada di ATM korban. Proses tersebut terus diawasi oleh tersangka, dan agar proses transfer tersebut tidak disadari oleh korban, pelaku mengarahkan agar korban memilih bahasa inggris di mesin ATM. Kemudian, tersangka diminta memasukkan nomer rekening tersangka. Setelah itu, mengirimkan uang milik korban.
“Agar korban tidak mencurigai, nominal uang yang ditransfer tidak dengan angka nilai bulatkan. Misalnya, jika di ATM uang korban sebanyak Rp 5 juta, maka tersangka meminta korban untuk memasukkan nominal 4, 367.778,” papar mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo ini.
Sementara itu Kasat Rekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, penipuan yang dilakukan delapan tersangka mampu meraup uang rata-rata Rp50 juta setiap bulan. Jumlah tersebut, diperoleh dari tiga hingga sampai lima korban yang berhasil diperdaya. “Kalau dikalkulasi dalam empat tahun ini, uang yang dikumpulkan uang sebanyak Rp 2,5 Miliar, dan menurut mereka uangnya dipakai untuk biaya hidup di Surabaya. Kemudian untuk membeli sejumlah kendaraan mulai dari motor dan satu unit mobil,” ujar Leo. @haryant