Surabaya, BeritaTKP.Com – Pesatnya perkembangan penduduk pada perkotaan seperti yang ada di kota pahlawan menjadikan warga masyarakat yang berdomisili selalu lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dibanding kepentingan bersama, serta banyak diketahui peraturan undang – undang sering disalah gunakan oleh pejabat yang mempunyai wewenang membuat cela apapun bentuk tedensi masyarakat yang menjatuhkan martabat undang – undang gampang tercapai dan terlaksana.
Patut dipertanyakan, dalam tata ruang kota besar Surabaya sering didapati pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat serta pihak instansi terkait banyak pula bertindak acuh tak acuh dalam menanggapi dan menegakkan peraturan undang – undang dengan dahlil “yang bersangkutan sudah kita ingatkan namun peringatan dan himbauan dari kita selalu tidak di patuhi“, dengan adanya tegoran dari instansi terkait seharusnya warga tersebut sadar akan sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah.
Namun demikian pada kenyataannya, Wandono warga rangkah gang 6 pemilik Prima Panggung persewaan dekorasi dan terop dalam perihal menerima tegoran dari instansi terkait selalu mengelak apabila tindakan yang dilakukan dalam mendirikan bangunan tanpa IMB di atas bibir sungai dibahas.
Mengingat lahan aset negara, yang didirikan Bangunan Liar sudah hampir empat bulan jelas melanggar UU No.11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, namun akankah sanksi tegas dijatuhkan pada Wandono pemilik Perusahaan Prima Dekorasi terop dengan secara langsung melawan hukum perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara terpisah, dalam rumah kediaman yang beralamat di jl.Rangkah gang 6 wartawan BeritaTKP mengkonfirmasi namun dengan rasa kesal Wandono menjawab “saya akui saya memang bersalah tapi apakah pemerintah peduli dengan adanya pembuangan sampah disebelah rumah saya dan juga kemarin saya memergoki langsung banyak sopir yang kencing di sebelah tembok rumah saya, maka dari pada tempat ini dijadikan hal yang tidak saya harapkan saya berani melanggar hukum dengan mendirikan bangunan walaupun kata orang bangunan itu liar. Imbuhnya seraya mengisi agenda persewaan terop. Bersambung ………………….. @Lutfi