Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang pengusaha pentol di Sidoarjo bernama Pamudji (36) warga Desa Geluran, Taman, Sidoarjo melakukan aksi penipuan dengan berkedok investasi yang telah terungkap pada Senin (24/3).
Aksi penipuan itu bermula ketika pelaku menawarkan sebuah investasi terhadap korban-korbannya dengan iming-iming 10 persen setiap bulannya dan dijanjikan modal akan kembali 100 persen setelah kontrak investadi berakhir. Namun, setelah berjalan beberapa periode, keuntungan tersebut tidak diberikan dan modal pun tidak kembalikan.
Seperti pengakuan salah satu korbannya yakni berinisial NF, ia mengaku bahwa telah menyetorkan uang sebesar 225 juta rupiah untuk berinvestasi kepada Pamudji. Ia berinvestai sejak tahun 2022, pada awal-awal keuntungannya berjalan dengan lancer, tetapi sejak 2023 ia sudah tidak mendapatkan keuntungannya. Ketika ia meminta haknya kepada pelaku, namun ia hanya dijanji-janjikan oleh pelaku.
Setelah lama tidak mendapatkan haknya, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Saat menerima laporan dari korban, pihak polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya polisi menemukan korban dari tindakan penipuan yang dilakukan pelaku sebanyak 11 orang korban yang telah membuat laporan dengan total kerugian mencapai 1,1 miliar. Dari hasil penyelidikan itu terdapat 150 korban yang masih belum membuat laporan dengan kerugian mencapai 8 milliar.
“Saat polisi berhasil menagkap pelaku, ia mengaku melakukan hal tersebut menggunakan trik gali lubang tutup lubang. Dengan cara uang dari investor baru digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor lama, seterusnya begitu saat jumlah investor banyak. Namun, saat jumlah investor menurun, dananya tidak dapat terpenuhi,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah.
Kini pelaku ditetapkan sebgai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (sy/red)





