NGANJUK, Beritatkp– Nafsu bisnis mengalahkan akal sehat? Peralihan fungsi hutan di pintu masuk Air Terjun Sedudo, Sawahan, untuk dibangun cafe dan glamping oleh pengusaha HP terkenal di Nganjuk kini memicu kemarahan pegiat lingkungan.

Komunitas Lush Green Indonesia atau LGI turun langsung. Hasilnya: penebangan pohon pinus pakai alat berat dan gergaji mesin. Ada dam truk hilir mudik.

“Kami mapping Minggu 30 Agustus. Ada 2 alat berat di lokasi dan sedang tebang pohon,” tegas Direktur Nasional LGI, Iyan, Selasa 1/9/2026.

Iyan menyebut hutan pinus bukan mainan. Fungsinya vital: cegah erosi, serap air, daerah tangkapan air.

“Memang bukan flora langka. Tapi kalau digunduli, yang kena banjir ya warga lereng Wilis lewat Sungai Kuncir,” sentilnya.

LGI tidak tinggal diam. Mereka akan buka posko solidaritas dan tempuh jalur hukum.

“Kita siap aksi dan gugat. Ini bukan sekadar urusan izin. Ini soal nyawa masyarakat,” kata Iyan.

Lebih keras lagi datang dari kuasa hukum LGI, Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono S.H., M.M.

Meski Satpol-PP sudah hentikan pekerjaan karena belum ada PKKPR/AMDAL, ancaman pidana tetap mengintai.

“UU 6 Tahun 2023 jelas. Pakai alat berat di hutan, tebang pohon tanpa izin, ancamannya pidana 10 tahun penjara dan denda sampai 7,5 Miliar,” tegas Dwi.

“Jadi tunggu saja. Selain aksi peduli lingkungan, kita juga akan laporkan dan ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” (widi,team)