Pengurukan Gudang Kosong Di Kawasan menganti Diduga Mengandung Limba B3

Siang hari pada Selasa, 25 Agustus 2020, lahan yang didalamnya terdapat beberapa gudang ini tampak tak berpenghuni. Pintu gerbang ber-cat biru tertutup rapat dan terkunci. Di depan pintu gerbang tersebut, tepat di sampingnya, terdapat banner yang bertuliskan bahwa lahan tersebut dijual. Berikut tercantum nama dan nomor ponsel yang bisa dihubungi.

Di depan gerbang, terdapat ceceran tanah urugan. Yang mencengangkan, diantara ceceran tersebut, ada material yang diduga limbah B3 berupa bottom ash. Bottom ash merupakan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit tenaga listrik.

Di dalam lokasi lahan, tumpukan material diduga limbah B3 ini cukup banyak. Dari pengamatan di lokasi, material tersebut menyatu dengan tanah urug. Sengaja mau disamarkan atau tidak, dari data yang dihimpun team jejaktkp tampak sekali tumpukan material diduga bottom ash. Informasi yang didapat dari Masyarakat, jasa angkut material diduga limbah B3 ini berkantor di Surabaya.

Cak Lan, seorang warga sekitar mengungkapkan, lahan dan pergudangan tersebut lama tak berpenghuni. Sepengetahuan Cak Lan, pemiliknya hendak menjualnya dengan nilai kurang lebih Rp 60 miliar. Di dalam lahan tersebut terdapat beberapa gudang yang tak terpakai.

“Bangunannya mangkrak dan tak berpenghuni. Luasnya sekitar 2 hektar (ha), di belakangya tambah lagi 1 ha. Jadi total kurang lebih 3 ha. Lokasinya agak memanjang,” ungkap Cak Lan, yang sehari-hari jadi tukang tambal ban di sekitar lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Raya Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Ditanya siapa pemiliknya, Cak Lan mengaku pemilik gudang tersebut berasal dari Surabaya. Namanya Andri. Namun, pemilik jarang sekali ke lokasi gudang, Walaupun gudang tersebut dijual, tapi melalui perantara bernama Andi seperti yang tercantum di banner yang dipasang di depan gudang.

“Jika mau lihat lebih detail di dalamnya, bisa melewati jalan kampung. Nanti tembus di pergudangan ini,” kata Cak Lan.

Perihal adanya truk pembawa material di duga bottom ash, Cak Lan mengaku tidak tahu. Menurutnya, sekitar Juli 2020 lalu memang terdapat suara lalu Lalang dump truk masuk dan keluar ke area lokasi gudang. Cak Lan tidak bisa memastikan tujuan truk tersebut masuk ke gudang. Tafsirannya, dump truk tersebut memuat material tanah urug.

“Di belakangnya belum urugan. Mungkin dump truk itu untuk urug dan meneruskan bangunan pergudangan di belakangnya,” kata Cak Lan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Andri yang disebut Cak Lan pemilik gudang tersebut saat dihubungi belum merespon. Dihubungi melalui ponselnya di nomor 08229117xxxx, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Sementara, Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Mulyono mendesak agar pihak yang berwenang untuk segera mengecek kebeneran temuan dari informasi warga yang sudah di cek team jejaktkp

“Bagaimanapun, menimbun limbah B3 tanpa izin resmi ialah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ini harus segera ditindak,” kata Mulyono.

Menurut Mulyono, sejauh ini penanganan terhadap limbah B3 sisa pembakaran batu bara memang kurang optimal. Padahal, limbah B3 ini jika hujan tiba dan tercampur air, maka akan sangat berpotensi mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, kata Mulyono, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Penimbunan limbah B3 tanpa diolah sangat terlarang karena membahayakan manusia dan lingkungan. Kami akan segera cek ke lapangan memastikan benar tidaknya temuan team jejaktkp Jika memang gudang tersebut hanya berkedok untuk mengelabui orang, bahwa tempat tersebut dijadikan tempat pembuangan limbah B3,” tegas Mulyono, yang akrab dipanggil Bravo.

Mulyono menduga, pembuangan limbah B3 ini tidak hanya melibatkan pemilik gudang. Melainkan ada sejumlah pihak yang terlibat, termasuk transporter, calo limbah, dan kemungkinan melibatkan pejabat setempat.

“Karena itu, kami selidiki lebih lanjut. Setelah itu, akan buat pengaduan secara tertulis kepada pihak-pihak terkait supaya ditindak. Dan selanjutnya dicari solusi agar pembuangan bottom ash secara illegal ini tidak terulang lagi,” tegas Mulyono. ( Bersambung )