Samarinda, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/5/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM, kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jl. Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama NA (33), warga setempat. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:

Satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram brutto,
Satu kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye,
Uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan
Satu unit ponsel merk Redmi warna hijau.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pelaku ditangkap di depan rumahnya, dan penggeledahan lebih lanjut menemukan barang bukti di saku serta kamarnya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here