Pasuruan, BeritaTKP.com – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, kembali menorehkan prestasi melalui pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kota Pasuruan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/11/2025), Plt. Kapolsek Purworejo, AKP Yudi Prasetyo, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian beserta hasil penyelidikan.
Peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada 5 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak berangkat salat Subuh menyadari dompet yang biasa ia gunakan untuk mengambil uang sedekah tidak berada di tempatnya. Kecurigaan semakin menguat ketika korban mengecek lemari pakaian dan mendapati perhiasan berupa emas serta uang tunai—dengan total nilai sekitar Rp60.750.000—telah raib.
Korban kemudian meninjau rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut tampak seseorang berjalan mencurigakan di depan rumah. Sosok itu dikenali korban sebagai RS, cucu tirinya sendiri. Dengan bukti tersebut, korban melapor ke Polsek Purworejo.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS beserta beberapa barang bukti, di antaranya satu potong celana pendek hitam dan satu unit ponsel Redmi A3. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjual tiga unit sepeda motor Honda CB100 dengan total nilai Rp30.000.000 untuk kemudian digunakan bermain judi online.
Selain itu, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV turut diserahkan oleh pelapor sebagai pendukung proses penyidikan.
AKP Yudi menegaskan bahwa tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka. (xoxo)




