Gresik, BeritaTKP.Com – Warung kopi yang jauh dari pemukiman warga di perbatasan Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik digrebek Kamis (4/3/2021) pagi.
Warung berwarna hijau ini menjalankan praktik prostitusi sudah beberapa bulan. Empat wanita penghibur terjaring dari dalam warung kopi. Dari depan, terlihat sejumlah minuman ringan ditata di atas meja. Rentengan kopi saset dipajang berjejer. Ternyata, di dalam warung tersebut, terdapat sebuah kamar yang sempit dengan kasur lantai untuk tempat prositusi.
Lokasinya yang jauh dari jalan raya dan berada di area persawahan membuat pemilik warung gelagapan saat melihat petugas gabungan datang. Pemdes Pangkahkulon bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kasi Trantib (Satpol PP) Ujungpangkah langsung melakukan penertiban.
Petugas langsung masuk ke dalam warung untuk menggeledah ruangan. Satu persatu kamar yang menjadi tempat pekerja seks komersial itu diperiksa satu persatu. Mereka diminta untuk menunjukkan identitas asli.
Kepala Desa Pangkahkulon, Ahmad Fauron mendapat laporan dari warga kemudian menindaklanjuti dengan mengingatkan melalui surat bahkan telah memanggil pemilik warung.
Setelah melayangkan surat peringatan yang kedua ternyata tidak ada perubahan sama sekali terkait aktivitas di warung tersebut. Kemudian bersama tiga pilar mendatangi lokasi dan melihat langsung ada empat orang pekerja seks komersial yang semuanya bukan warga Gresik. Salah satunya ada yang berasal dari Jawa Tengah.
“Mereka mengaku menjalankan praktik prostitusi terselubung di warungnya yang berdiri sejak beberapa bulan,” ujarnya Kamis (4/3/2021).
Petugas kemudian meminta mereka untuk duduk di kursi depan. Keempat PSK itu mengakui perbuatannya, sebagai pendatang, mereka juga tidak lapor ke pihak desa. “Setelah kami beri pembinaan langsung, pemilik warung mau ditutup, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Ujungpangkah Waluyo mengungkapkan pihaknya memberikan pembinaan karena melanggar Perda Gresik Nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pemilik warung remang-remang dan anak buahnya berjanji akan segera mengosongkan warung dan kegiatannya dalam waktu maksimal tiga hari,” ujarnya. AR/Red