Cirebon, BeritaTKP.com – Polresta Cirebon kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berusia 50 tahun berinisial KD ditangkap aparat Satresnarkoba di kawasan Jagapura pada Senin (10/11) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tiga paket sabu-sabu siap edar serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa (12/11).

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. KD dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Sumarni menambahkan bahwa Polresta Cirebon akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Laporkan melalui Layanan Call Center 110. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.(æ/red)