Berau, BeritaTKP.com – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 5 Januari 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa di Kelurahan Bugis sering terjadi transaksi narkotika. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” ujar AKP Agus Priyanto.

Petugas berhasil menemukan rumah kontrakan tersangka RDA (24) yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil sabu di dalam dompet ponsel milik tersangka yang telah disiapkan untuk dijual. Selain itu, ditemukan satu poket kecil sabu lainnya di dalam saku celana tersangka.

“Total barang bukti berupa dua poket kecil sabu dengan berat bruto 1,43 gram berhasil kami amankan,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu handphone merk Vivo V15 Pro, dua korek api, dan satu kartu ATM BRI. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Upaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.(æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here