Ilustrasi

Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang pria warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Pria berinisial KM ,25, tersebut ditangkap karena telah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan psikotropika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menyampaikan bahwa KM ditangkap pada Kamis (25/11/21) sekira pukul 21.00 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya,” tutur Daniel, Kamis (9/12/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan psikotropika.

“Ditemukan 10 strip pil Alprazolam sebanyak 100 butir, 2 butir pil Dumolid. Sedangkan di rumah tersangka yang berada di Jalan Pulosari Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing-masing 4,80 gram, 3,27 gram, 1,04 gram, 0,39 gram, dan 0,38 gram,” terang Daniel.

Selain itu, ditemukan pula 25 lima strip pil Alprazolam 250 butir pil, 8 strip pil Dumolid 80 butir pil, 1 strip pil Merlopam Lorazepam 10 butir pil, dan 11 strip pil Riklona 2 sebanyak 110 butir pil.

“Juga ditemukan 3 bendel plastik klip, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah hp Oppo, dan uang tunai hasil penjualan sabu dan obat sebesar Rp 500 ribu,” paparnya.

Kepada penyidik, KM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari AT melalui perantara MH (kini telah tertangkap).

“Tersangka membeli sabu dan psikotropika melalui MH pada Senin (22/11/21) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah MH yang beralamat di Jalan Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya sebanyak 10 gram dengan harga Rp 10 juta dan mendapatkan barang bukti berupa pil Alprazolam, Riklona, dan Dumolit tersebut membeli dari AK yang ada di Bali,” urai Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(k/red)