Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk sindikat seorang pengedar narkoba di tempat kos, Jalan Margorukun Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 sekira jam 20.30 Wib.
Kejadian tersebut Berawal mendapat informasi dan pengembangan dari masyarakat bahwa di tempat kos Tersaka sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dengan sigap adanya laporan tersebut Anggota langsung terjun menyelidiki dan memantau serta berhasil meringkus tersangka.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan Pelaku DH (40), asal warga Jalan Gundih Surabaya ternyata menyimpan sabu di dalam kerdus sarung yang didalamnya terdapat satu paket plastik shabu dengan berat bruto + 1,38 gram.
Tidak lama kemudian anggota juga mengamankan 8 poket Sabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 2,57 gram, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop serta 1 timbangan elektrik warna silver.
Dengan ini keseluruhan Kami menyita sembilan poket sabu dengan berat total 3,95 gram dan untuk barang sabu tersebut, pelaku mendapatkan seseorang berinisial H0 (DPO) yang masih kami selidiki keberadaannya,” ujar Hendro. Jum’at ,3 Maret 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Hukuman Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DEVI)