Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pemuda menjadi tersangka pengecer sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tersangka tersebut adalah FA (22) yang berhasil dibekuk polisi dirumahnya Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengaku membeli sabu dari pengedar di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi sabu yang siap dijual.
“Masing-masing klip berisi antara 0,14 hingga 0,17 gram yang totalnya seberat 1,62 gram. Ada juga timbangan digital warna hitam yang disita,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (14/1/2025).
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan polisi berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu. Pada Senin (13/1/2025) pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan FA beserta barang buktinya.
“Tersangka mengakui sabu-sabu yang dimiliki itu didapat dengan cara membeli kepada sorang yang biasa dipanggil CL di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelas Junaidi.
Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 1,1 juta setiap 1 gramnya. Kemudian dibagi menjadi 14 paket siap ecer dengan harga Rp 100 ribu per paket.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Junaidi. (sy/red)





