Mojokerto, BeritaTKP.com – Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang pemimpin pesantren terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto itu akhirnya dilaporkan polisi.
Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi di ponpes tepatnya di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan korbannya seorang santriwati berasal dari Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Korban adalah seorang santriwati dari saudara AM,” kata Pengacara Korban, M Dhoufi pada Selasa (18/10/2021).
Ia mengatakan bahwa korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di Ponpes Darul Muttaqin. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Achmad Muhlish ,52, seorang pengasuh pesantren di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati.
“Pencabulan dilakukan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali,” terang Dhoufi.
Korban sempat menolak saat akan kembali disetubuhi Muhlish pada 15 September 2021. Korban pun memilih untuk mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi, orang tuanya pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo juga membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Laporan dari pihak korban diterima pada Jumat (15/10).
“Memang benar, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok di Mojokerto,” ungkapnya.
Kasusnya saat ini masih dalam tahap proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa para saksi dan mendapatkan hasil visum korban.
“Kami serius menangani kasus ini. Hari Jumat dilaporkan langsung kami bergerak memeriksa saksi-saksi, kami tidak mau berlama-lama. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi anak-anak,” imbuhnya.
(k/red)





