Penganiyayaan Dan Pungli SDN Gunungrejo I Singosari

304

aaaMalang, BeritaTKP.Com-Guru seharusnya menjadi contoh yang baik dan jadi panutan bagi murid – muridnya, tapi lain halnya yang terjadi di SDN Gunungrejo I Singosari. Guru bernama Rokhim, yang sistem pengajarannya seperti di perguruan pencak silat dan selalu main tangan pada muridnya. Setiap ada murid yang tidak bisa menjawab pertanyaan pasti kena pukul, sampai-sampai ada korban yang tangannya bengkak dan lebam, belum lagi ada korban lain yang kepalanya dipukul sehingga siswa tersebut tidak kuat untuk melanjutkan jam pelajaran tersebut.

Bukan sampai disitu saja, selain pemukulan siswa juga dikenai denda uang, setiap murid yang tidak bisa menjawab pertanyaan dikenakan denda dan wajib membayar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan murid diancam untuk tidak boleh melapor ke orang tua wali murid.

Tim Media TKP menemui Anis selaku Kepala Sekolah SDN Gunungrejo I Singosari, “Rokhim memang sosok pengajar yang berbeda dengan guru lainnya dikarenakan dia memiliki sifat yang temperamental dan ditakuti siswanya karena selalu bersikap ringan tangan” ucap Anis. Jika system pengajaran yang diterapkan seperti Rokhim dibiarkan berkepanjangan akan berdampak negatif terhadap mental anak didik tersebut.

Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Aparat Hukum harus tanggap karena penganiyaan yang dilakukan Rokhim terhadap muridnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Bangsa ini memiliki hak perlindungan anak yang kita semua harus tanggap dengan kejadian tersebut. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 13 Ayat I UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana yang telah diubah oleh UU tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan “ Bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan Diskriminasi ,Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, Kekerasan dan penganiyaaan, Ketidak adilan dan Perlakuan salah lainnya. Dan sanksi hukuman yakni kurungan selama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

Dinas Pendidikan yang diwakili UPTD SD,TK Singosari harus merespon dan menindak lanjuti sampai ke Kepala Dinas Kabupaten Malang agar tidak ada lagi penganiayaan dan pungli haram yang merugikan uang saku/jajan siswa dan wali murid. Dinas kabupaten pun tidak boleh tutup mata dengan kejadian tersebut hingga tekesan acuh dan membiarkan hal itu terjadi.(Khalid/Eko)