Nganjuk, BeritaTKP.com – Kasus dugaan eksploitasi tenaga kerja di PT Cap Global Industry International, Nganjuk, terus menggelinding. Setelah dua pelapor diperiksa oleh Polres Nganjuk, kini giliran tim hukum pelapor buka suara. Dalam video pernyataan yang diterima redaksi, pengacara korban menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran administrasi ketenagakerjaan, namun sudah masuk ranah pidana.
“Saat lembur, klien kami mengalami kekerasan psikis berat. Ia dipaksa bekerja dalam tekanan hingga akhirnya tangannya terluka akibat terkena gunting. Ini tidak bisa ditoleransi, ada unsur pidana yang jelas dalam kasus ini,” ujar pengacara dalam rekaman video pernyataannya.
Menurutnya, luka yang dialami korban terjadi karena kelelahan ekstrem dan beban kerja berlebihan tanpa perlindungan hukum yang layak. Ia menyebut pasal-pasal dalam KUHP dan UU Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk menjerat pihak perusahaan, di antaranya:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 77 hingga 85 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pelanggaran waktu kerja dan hak istirahat.
Pasal 186 UU Ketenagakerjaan yang memuat sanksi pidana dan denda terhadap pelanggaran jam kerja dan upah minimum.
“Ini bukan hanya lembur, tapi tekanan psikis yang menyebabkan kecelakaan kerja. Negara tidak boleh diam melihat ini,” tegas sang pengacara.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengaku miris bahwa praktik eksploitasi seperti ini masih terjadi di Kabupaten Nganjuk—tempat kelahiran Marsinah, pahlawan buruh nasional.
“Ketika Marsinah dikenang karena perjuangannya membela hak buruh hingga mengorbankan nyawa, justru di tanah kelahirannya sendiri buruh masih diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Nganjuk yang telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengumpulkan bukti. FAAM dan kuasa hukum pelapor mendesak agar pemerintah daerah, dinas tenaga kerja, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat ini. (Widi)





