Kuasa hukum Dodik Firmansyah, SH, mendampingi kliennya di depan Kantor BRI Unit Kunir, Blitar, usai melakukan klarifikasi terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Unit BRI setempat. (Foto: Redaksi)

SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang pengacara kondang asal Kota Surabaya, Dodik Firmansyah, geram tatkala tahu kliennya dipengaruhi oleh Kepala Unit Kunir PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berinisial TA, untuk tidak memakai jasa pengacara dalam perkaranya. Bahkan ada ancaman, jika tetap memakai jasa pengacara, maka akan dipersulit dalam pengajuan pinjaman ke BRI.

Klien dari Dodik Firmansyah ialah Ibu MP (60 tahun), seorang petani asal Kelurahan Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Menurut Dodik Firmansyah, ia memberikan pendampingan hukum terhadap Ibu MP secara pro bono atau tidak berbayar.

Ia menegaskan, langkah pendampingan hukum yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

“Kami bantu gratis karena kasihan melihat kondisi Ibu MP. Beliau petani kecil di Blitar. Saya dampingi beliau berurusan dengan pihak BRI Unit Kunir agar bisa dicarikan solusi. Makanya, dia buat kuasa ke saya untuk menghadap pihak BRI Unit Kunir,” kata Dodik Firmansyah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Namun, saat mengetahui Ibu MP memberikan kuasa kepada pengacara, Kepala Unit BRI Kunir berinisial TA justru keberatan. Bahkan, menurut pengakuan Ibu MP, TA menyampaikan bahwa jika tetap menggunakan pengacara, maka pengajuan pinjaman atau urusan keluarga Ibu MP di BRI akan dipersulit.

“Adik Ibu MP juga jadi debitur di BRI Unit Kunir. Jika adiknya waktu penutupan (pelunasan) tidak bisa bayar, dan kalau mau mengajukan lagi katanya akan dipersulit. Karena Ibu MP sudah membuat kecewa oknum Kepala Unit BRI tersebut setelah memakai jasa saya. Padahal tujuan saya hanya mencari solusi, bukan untuk menakut-nakuti Kepala BRI Unit Kunir,” ujar Dodik Firmansyah yang berkantor di Jalan Peneleh No. 128 Surabaya.

Menurut Dodik, tindakan Kepala Unit BRI Kunir Blitar itu jelas melanggar hak debitur untuk menggunakan jasa hukum dalam memperjuangkan kepentingannya. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,

“Advokat berhak melakukan somasi kepada pihak lain untuk kepentingan kliennya.”

Dengan demikian, ujar Dodik, tidak ada pihak mana pun—termasuk pejabat bank—yang boleh melarang masyarakat untuk menggunakan jasa advokat, apalagi dengan cara mengancam atau menakut-nakuti.

“Tindakan seperti itu berpotensi buruk dan tidak layak dilakukan oleh seorang pimpinan unit bank. Itu bisa merusak reputasi BRI dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Maka dari itu, kami berharap kepada Direktur Utama BRI atau Kepala Cabang BRI agar mengevaluasi jabatan TA sebagai Kepala Unit BRI Kunir Blitar,” tegas Dodik Firmansyah.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan somasi resmi atas perilaku oknum Kepala Unit BRI tersebut karena dianggap tidak profesional dan tidak etis, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya, Ibu MP, bermula ketika ia mengajukan pinjaman KUPERA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) di BRI Unit Kunir Blitar untuk modal pertanian. Sebagai jaminan, Ibu MP menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum suaminya.

Pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh pihak BRI Unit Kunir Blitar pada Februari 2025, dengan nilai pinjaman pokok sebesar Rp 50 juta dan bunga bank Rp 8 juta, yang dibayar dalam jangka waktu 9 bulan, dengan jatuh tempo pada 4 November 2025.

Saat jatuh tempo, Ibu MP tidak mampu membayar karena hasil panen tidak sesuai harapan. Ia kemudian meminta pendampingan kepada Dodik Firmansyah untuk dicarikan solusi atau pengajuan keringanan ke pihak BRI Unit Kunir Blitar.

Setelah mendapat kuasa dari Ibu MP, Dodik mengirim surat permohonan keringanan pelunasan pinjaman KUPERA ke BRI Unit Kunir. Dalam surat tersebut, Ibu MP memohon agar dapat membayar Rp 2 juta setiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor hingga 24 bulan (dua tahun). Kekurangan hutang pokok sebesar Rp 34 juta akan dilunasi setelah tenor habis beserta bunganya.

Namun, di tengah proses itu, Dodik mendapat kabar bahwa Ibu MP diintervensi agar tidak memakai jasa pengacara.

“Tidak boleh pakai pengacara. Katanya kalau pakai pengacara bayarnya mahal. Daripada bayar pengacara, lebih baik cicil bank. Jika mau pakai pengacara, maka pihak BRI Unit Kunir tidak tanggung jawab dan dilimpahkan ke Cabang Malang,” ungkap Dodik menirukan ucapan TA.

“Klien kami bukan tidak mau bayar, hanya minta waktu. Sebagai itikad baik, kami datang ke kantor BRI Unit Kunir untuk menemui Kepala Unitnya, Bu TA, pada Kamis siang (13/11/2025), tapi beliau tidak mau menemui kami,” tutup Dodik Firmansyah.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025), Kepala BRI Unit Kunir Blitar, TA, tidak memberikan respon hingga berita ini ditayangkan. (Red)