Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Terhadap Cafe BreakShot

491

Surabaya,BeritaTKP.Com – Dengan menjamurnya Cafe Breakshot yang menyajikan penari striptis yang berkedok penari sexi dancer ,yang berada di wilayah Surabaya Utara, tepatnya di kawasan Jalan Kenjeran 432 Surabaya, Cafe Breakshot (BS) yang mampu menawarkan segala jenis hiburan malam, Dari sekedar bermain billyard dan melepas penat dengan karaoke dalam room dengan wanita cantik sebagai pemandu lagu, Sajian yang satu inilah yang merupakan menu andalan Cafe Breakshot (BS) yaitu itu salah satunya adanya Penari striptis, ini yang berpakaian dalam trawang tembus pandang sehingga mampu menyihir para penonton dengan kemolekan tubuh sang penari.

Dalam acara ini pihak pengelola Breakshot  mematok harga sebesar Rp. 210 ribu untuk Soft drink itu sifatnya paketan, Dengan biaya segitu pengunjung bisa menikmati pemandangan  kemolekan tubuh,dan kecantikan para penari striptis,  Apabila ingin memegang tubuh molek sang penari, ada uang tempel sekitaran 20 sampai 50 ribu yang bisa di selipkan ke tubuh penari di bagian yang terlarang.penari pun menerima dengan senyuman yang mengundang nafsu birahi Sebuah kenikmatan yang bisa puasin sesaat.

Saat awak media BeritaTKP Mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek tambaksari melalui via sms terkait adanya penari Striptis di Cafe BreakShot “Saya sudah lidik ke sana tidak ada penari Stripsinya itu cuma ada modern dancer itu klau ada event saja mas, Jadi tolong di bedakan dancer dengan penari Striptis mas” Ungkapnya.

Di tempat yang berbeda kabid pengedalia opersional kota surabaya Dari,S.sos ketika di konfirmasi media BeritaTKP mengatakan “itu tidak di perbolehkan kalau Cafe BreakShot ada penari striptis, kami akan lakukan tindakkan, kalau gitu langsung aja laporkan ke polrestabes surabaya mas” Tandasnya.

“Dan supaya tidak berlarut menjamur adanya cafe-cafe seperti itu.saya harap aparat penegak hukum menindak tegas secara dini dan jangan sampai sebaliknya membiarkan tanpa tindakkan apapun, padahal sudah jelas melanggar undang-undang republik indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi, Diduga bahkan menjadi backing terhadap cafe-cafe yang telah melanggar aturan dan Dinas pariwisata harus melakukan pengawasan dan pembinaan, berikut juga Satpol PP jangan hanya tegas menggusur PKL dipinggir jalan tapi juga harus tegas menutup cafe yang melanggar aturan” Ungkap DPRD Fatchul Muid.        @Sule-h’yanto.