Mataram, BeritaTKP.com – Tim Resmob Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 10 September 2025 lalu. Dua pelaku berinisial WH (42) dan RK (29) ditangkap polisi di kediaman masing-masing, pada Rabu dinihari (24/9/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.IK, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut, ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama M. Hazimi Nawawi, yang kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan WR. Supratman No. 24, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang.

“Dari laporannya, korban ini baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur. Motor tersebut terakhir kali dia ingat diparkir dalam keadaan terkunci,” jelas AKP Regi.

Motor yang hilang adalah Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi DR 6694 LU. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp16 juta. Menerima laporan tersebut, Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing, berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 150 dan STNK milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.(æ/red)