BANGKABELINYU, BeritaTKP.com – Aktivitas penambangan Inkonvensional tanpa izin(PETI),di Depan Perkuburan Cina Chongkai,Jalan Kenangan Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Kabupaten Bangka. Provinsi kepulauan Bangka Belitung. selama ini berjalan aman-aman saja dimana pasir Timah adalah sebuah unsur kimia dalam tebal periodik yang memiliki simbol Sn dalam Bahasa Latin Stannum dan Nomor atom 50.
Pasir timah yang harganya kian meroket tinggi, hingga membuat penambang tidak memikirkan dampak dari aktivitas kegiatan yang timbul. pada saat di Bulan Desember ini Musim penghujanan. ditakutkan bisa terjadinya longsor.atau erosi
Pantauan media Kamis (16/12/2021) Pukul 14.24 Wib terlihat puluhan mesin TI Sebu-sebu lagi beroperasi di depan Perkuburan Cina Chongkai.
Konfirmasi kesalahan satu penambang yang namanya tidak mau disebutkan ,mengatakan” Tambang ini masyarakat sini saja dan setiap pron(unit) ada free 50rb per kg Buat yayasan bang tegasnya.
Saat dikomfirmasi kepada ketua yayasan. Dia mengatakan disitu ada korlap yang berinisial (Ir) (am) dan(ap).tutur nya. Saya sebagai ketua yayasan jadi itukan lahanyayasan, yayasan belom pake karna situ masih ada tempat untuk kuburan. Kalau tempat itu sudah penuh baru pindah.
Dari fee Rp50.000. itu yayasan dapatRp 40.000.yang Rp10.000,untuk mereka sebagai korlap lapangan. Biji timah nya bebas jual kemana saja. Tungkas nya.
Saat di mintai komfirmasi pada lurah kuto panji melalui pesan singkat WA, tidak ada jawaban cuman di baca aja conteng garis biru dua.
Para pelaku bisa terjerat pasal 158 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Republik Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.
Sampai berita ini diturunkan berharap kepada APH yang terkait untuk menindak tegas para penambang dan penampung pasir timah diduga ilegal.
Karena apabila tidak segera di tindak lanjuti maka pada musim penghujan saat ini bisa terjadi erosi dan banjir. (FTY)








