Paser, BeritaTKP.com – Polres Paser melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu, 25 September 2024, di Ruang Riksa Sat Resnarkoba. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial SA dan MI.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 paket sabu dengan berat netto 19,98 gram. Dari jumlah tersebut, 9 paket dengan berat 19,69 gram dimusnahkan, sementara 1 paket sabu seberat 0,29 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan. Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air yang kemudian dibuang ke dalam lubang closet hingga habis.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi mengatakan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Kami berharap ini dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.”
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh kedua tersangka, tim dari Kejaksaan, penasehat hukum, serta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser. Hadir pula JPU Vanessa, S.H., penasehat hukum Lenny Rianty, S.H., serta sejumlah personel Polres Paser, di antaranya Ipda Suparman (Kasat Tahti), Ipda Sawi (KBO Satresnarkoba), Bripka Yudi Irawan (Kanit II Satresnarkoba), Brigpol Kiki Aprilia, dan Bripda Vandim.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Paser akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (æ/red)