Tana Paser, BeritaTKP.com – Di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka berinisial S dan MAF. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 4 paket sabu dengan berat netto 15,45 gram, sementara 1 paket lainnya dengan berat 0,47 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Rabu (11/9)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kegiatan ini merupakan langkah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” ujar Suradi.

Proses pemusnahan dilakukan di ruang Sat Resnarkoba Polres Paser dengan disaksikan oleh para tersangka serta sejumlah pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Humas Iptu Iwan S, Kasat Tahti Ipda Suparman, KBO Satresnarkoba Ipda Sawi, Kanit II Satresnarkoba Bripka Yudi Irawan, Jaksa Penuntut Umum Vanessa, SH, penasihat hukum Lenny Rianty, SH, dan Bripda Baginda Sipayung dari Provos.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam toples plastik berisi air, diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke dalam lubang closet/septi tank hingga habis. Sebelum pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

Proses pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (æ/red)