Bengkulu, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pemuda berinisial RD (26) pelaku pembunuhan dan pemakan kucing yang sempat menggegerkan media sosial.

RD ditangkap usai postingan yang diupload di media sosial miliknya bagaimana proses membunuh kucing dan memutilasinya. Selain itu, RD diduga memasak kucing yang dalam kondisi hamil, lalu mengonsumsinya.

Pemuda tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Hazairin, RT 04, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa tim Satreskrim Polres Bengkulu utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RD setelah videonya viral di media sosial serta menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.
“Benar, kita telah lakukan penangkapan,” ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, Selasa, 13 September 2022.
Terkait informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Andi mengaku pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Sedang kita coba lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan rekomendasi tersebut apakah depresi atau apa nanti kita sampaikan,” jelasnya.
Hingga saat ini RD masih ditahan di Mapolres Bengkulu Utara menjalani sejumlah pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan tindakan sadisnya terhadap kucing.
RD sebelumnya melalui video memperlihatkan proses menguliti, membersihkan daging kucing serta membelah perut kucing yang sedang hamil hingga memasak dan memakannya. Unggahan itu pun mengundang kemarahan netizen dan melaporkan aksi yang disebut keji itu ke polisi.
Atas perbuatannya tersebut pemuda Bengkulu utara ini terancam dengan pasal 302 dan pasal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (RED)