Motor dinas yang digunakan Satya untuk membawa sabu.

Magetan, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polres Magetan menangkap seorang pemuda bernama Satya Putra Dewantoro (23), warga asal Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap lantaran kepergok menggunakan motor dinas bapaknya yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Ngawi. Satya ditangkap saat hendak ambil paket sabu yang sudah dibelinya di Jalan Raya Bayem-Kartoharjo, masuk Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Satya pada saat itu tengah menggunakan motor dinas pelat merah bernomor polisi (nopol) AE 2019 LP. Motor Yamaha Lexi itu merupakan motor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi yang digunakan oleh ayah Satya yang bernama Antonius Yudiantoro.

Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kartoharjo, Magetan. Dari pendalaman petugas, didapati memang ada peredaran tersebut.

“Motor ini adalah milik bapaknya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Ngawi. Digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kami pun melakukan penangkapan di depan pangkalan ojek dekat pertigaan masuk Desa Bayemtaman, Kartoharjo,” kata AKP Didik saat pers rilis di Lobi Polres Magetan, Kamis (20/7/2023).

Saat ditangkap, Satya diketahui tidak melakukan perlawanan apapun. Saat digeledah, petugas mendapati ada sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,51 gram. Sabu itu dibelinya dari seseorang yang tak dia kenal. “Mengaku kepada kami pesan via telepon ya. Dan ketemuan, tapi gak kenal orangnya siapa. Kami masih dalami. Ngakunya beli Rp650 ribu,” lanjut Didik.

Sementara itu, Satya mengatakan jika mengambil sabu menggunakan motor dinas bapaknya karena hanya ada motor itu saja. Kepada petugas, Satya mengatakan jika sabu itu hendak dipakainya sendiri. “Lha adanya itu. Ya saya pakai itu. Mau gimana lagi,” katanya.

Atas ulahnya tersebut, Satya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar. (Din/RED)