Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi, Saat Servis HP Hasil Curian

316

Mojokerto,BeritaTKP.Com- Aksi Pencurian Hadphone berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sooko Mojokerto yakni Willy Wahyu Widodo (27) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pelaku diringkus setelah handphone hasil curiannya tersebut ia servis di tukang servis, karena curiga sehingga saksi melaporkan ke pihak kepolisian

AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada, Sabtu (20/5/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, ” Pelaku masuk rumah guru, Adhi Sulistyobudi (57) di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui ventilasi,” ungkapnya, Selasa (23/5/2017).

Sementara penangkapan pelaku setelah ada laporan dari tukang servis handphone, pelaku mengambil barang curian yang berada di ruang tengah rumah korban, “pelaku mengambil dua handphone merk Samsung dan Oppo serta uang senilai Rp 500 ribu, katanya Kasubbag Humas AKP Sutarto.

Petugas akhirnya meringkus pelaku, dan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah HP merk Samsung dan HP merk Oppo langsung dibawa ke Mapolsek Sooko dan “Ditafsir kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelasnya. @Din