
Surabaya, BeritaTKP.com – Rafli (19), pemuda mabuk yang telah menabrak wartawan serta polisi di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, kini ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/9/2023) kemarin. Ia kini harus rela tidur di balik jeruji besi.
Tabrakan itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) lalu. Rafli sendiri mengaku jika saat itu dirinya baru saja melakukan pesta miras di rumah temannya, tepatnya di Jalan Simo. Lalu, setelah asyik melakukan pesta miras, dirinya memutari Kota Surabaya dengan sepeda motornya. Nahas, dirinya malah menabrak dua orang yang merupakan wartawan dan polisi di depan Grahadi Surabaya.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa, Polrestabes Surabaya mengadakan Operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo. Saat itu, Solihul Halid, wartawan TV Nasional hendak memotret sesuatu. Sayangnya, Beliau malah tertabrak, begitu juga dengan seorang polisi yang berada di sana.
Pada akhirnya, kedua korban, yakni Solihul Halid, selalu wartawan RTV, dan Briptu Ruly. Masing-masing mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soetomo dan Biddokkes Polrestabes Surabaya. Saudara Solihul Halid sendiri, dinyatakan terluka di bagian kakinya.
“Rafli Aditya ini tidak punya SIM. Motor yang dia tumpangi itu jenis Suzuki Satria, warna biru, W-2607-WR. Dia juga nggak punya STNK. Kalo dilihat, dua hal itu saja sudah menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Rafli. Eh, dia malah mabuk dan nabrak wartawan dan Polisi,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, yakni AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (12/09/2023) kemarin.
Lebih lanjut, atas hal itu, Rafli kini mendekam di sel penjara Polrestabes Surabaya. Dia juga dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ. Lalu, laka yang menyebabkan jatuhnya korban, dapat dijerat dengan Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00. (Din/RED)





