
Gresik, BeritaTKP.com – Nasib nahas menimpa M Aditya Pratama (20), warga asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pemuda tersebut tak sadarkan diri usai dikeroyok saat tes kenaikan sabuk. Ia juga dilaporkan meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit, pada Senin (9/10/2023) kemarin malam.
Kedua orang tua korban, yakni Ngatrip (48) dan Suhartini (46) masih tidak menyangka jika putra semata wayangnya sudah tiada. Ngatrip bercerita jika peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (7/10/2023) malam lalu.
Masih dalam cerita Ngatrip, setelah salat Magrib, sang anak berpamitan untuk pergi latihan kenaikan sabuk di Jalan Poros Desa Cerme Kidul. “Anak saya kan sabuk kuning mau naik sabuk biru, jadi pamit katanya ada tes,” bebernya lirih, dikutip dari memorandum, Selasa (10/10/2023).
Ngatrip yang tak menaruh curiga pun mengizinkan putranya. Tetiba sekira pukul 01.30 dini hari Minggu (8/10/2023), teman – teman korban mendatangi rumah Ngatrip dan memberi tahu bahwa Aditya sudah tidak sadarkan diri dibawa ke Puskesmas Cerme. “Setelah dikasih tahu teman – teman anak saya, saya langsung pergi ke puskesmas namun ternyata sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina. Saya pun bergegas mengecek, anak saya sudah kondisi tidak sadarkan diri,” cerita Ngatrip.
Ngatrip mengaku tak tahu peristiwa sebenarnya yang menimpa sang anak. “Sampai sekarang saya belum tahu kejadiannya, saya pasrahkan ke polisi dan pengacara. Informasinya para tersangka sudah diamankan, ada yang masih di bawah umur, masih sekolah. Jadi saya harap ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Agar tidak ada kejadian serupa,” imbuhnya.
Ngatrip mengatakan, anaknya juga mengalami sejumlah luka di bagian kepala. “Luka dalam. Dari hasil radiologi, kata dokter ada beberapa luka di bagian kepala. Ada di beberapa titik. Detak jantungnya normal, tapi ada luka dalam di kepala itu yang jadi penyebabnya,” tukasnya.
Karena kondisi yang terus menurun, korban akhirnya mengembuskan nafas terakhir usai menjalani dua hari perawatan di RSUD Ibnu Sina. “Setelah diautopsi, jenazah langsung kami makamkan, Selasa dini hari. Mohon doanya semoga khusnul khotimah,” tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP. “Sudah ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 170 KUHPidana,” tuturnya, Selasa (10/10/2023).
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik. (Din/RED)





