Pemuda Gay Diringkus Polisi, Usai Cabuli 50 Anak Dibawah Umur

246

Tulungagung Berita TKP-Com Polisi mengumpulkan pria penyuka sesama dengan korban dibawah umur di Tulungagung. Pria ini mengincar para remaja yang masih bersekolah. Pelaku bernama Purwanto alias Purnanda (33) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Korban sementara masih dua orang pelajar yang masih aktif 16 dan 15 tahun. Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan sekitar 50 kali dengan remaja di bawah umur.

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, mencari pencabulan ini mencari mangsa melalui group media sosial serta berkenalan langsung.

“Beberapa waktu yang lalu, kami berhasil membebaskan satu orang yang terlibat dalam pencabulan, yang mana mengincar korban sesama jenis laki-laki. Korban juga diketahui masih pelajar, otomatis masih di bawah umur,” tandas Aldy saat di Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).

Kepada polisi, mengakui melakukan kegiatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut sejak 2004.

“Menurut hasil penyelidikan kami, dugaan ini melakukan hubungan sesama jenis dari tahun 2004,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah Rp. 100 ribu, handphone merk Oppo, sprei warna pink, celana dalam hitam dan biru serta tiga lembar tisu yang berisi sperma bekas.

Akibat tindakannya yang disebabkan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 202 tentang perlindungan anak, dengan perlindungan yang maksimal 15 tahun penjara.(red)