Magelang, BeritaTKP.com – Seorang Pemuda berinisial DF,20, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ditangkap oleh aparat Polsek Dukun Polresta Magelang (9/7/2025). Pasalnya Ia diduga mencuri kotak amal di Masjid Assabil, Dusun Bentaan, Desa Banyubiru (25/6/2025) lalu.

Ternyata Tak hanya itu, DF juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di belasan lokasi lain, termasuk lintas kabupaten dan provinsi.

Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, mengonfirmasi penangkapan pelaku. Ia menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga dan kerja cepat aparat kepolisian.

“Pelaku kami amankan pada Rabu pagi, 9 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Banyubiru Kecamatan Dukun Magelang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Lilik saat dikonfirmasi, Rabu malam (10/7/2025).

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga setempat mendapati kotak amal di Masjid Assabil hilang.

Warga kemudian mengecek rekaman CCTV masjid yang menunjukkan seorang pria menuntun sepeda motor dan berhenti di area bawah masjid. Pria itu terlihat naik melalui tangga, lalu keluar sambil membawa kotak amal. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Dukun.

“Berdasarkan laporan warga, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan patroli di sekitar wilayah yang rawan. Kami juga menyisir area lapangan Garonan di Banyubiru yang sebelumnya disebut menjadi target pelaku,” jelas Lilik.

Penangkapan DF dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kotak amal berwarna putih-hijau; satu bilah golok, satu unit ponsel iPhone 8 warna putih, tas ransel warna army cokelat-hitam. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru dengan plat nomor L-3515-WK.

“Barang bukti tersebut digunakan pelaku dalam aksinya dan langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” imbuh Lilik.

Menariknya, dalam pengakuan kepada petugas, DF menyatakan bahwa aksinya bukan hanya sekali.

Ia telah melakukan pencurian kotak amal di berbagai wilayah, termasuk tujuh kali di Kecamatan Dukun, empat kali di wilayah Muntilan; dua kali di Sleman (DIY), dan satu kali di daerah Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

“Artinya, total pelaku telah mengakui melakukan pencurian kotak amal sebanyak 14 kali, dan itu dilakukan seorang diri,” kata Lilik.

Kasus ini ditangani berdasarkan pihak Polsek Dukun mulai tanggal 9 Juli 2025.

DF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyusun berkas perkara.

“Proses selanjutnya adalah melakukan penahanan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyelesaikan penyidikan hingga tuntas,” tegasnya.

Iptu Lilik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya yang memiliki kotak amal.

“Kami imbau masyarakat agar melengkapi tempat ibadah dengan CCTV dan sistem keamanan. Selain itu, segera laporkan ke pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aksi pencurian seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyinggung nilai-nilai keagamaan dan kemasyarakatan.

“Kotak amal adalah simbol kepercayaan umat. Jika dicuri, dampaknya bukan hanya uang, tapi juga rasa aman dan ketenangan warga,” ucap Lilik.

Polresta Magelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan dan mengedepankan tindakan pencegahan bersama masyarakat.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum, apalagi menyasar tempat ibadah,” pungkas Lilik.

Hingga berita ini diturunkan, DF masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Dukun. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lain, serta mengecek apakah ada pelaku tambahan dalam aksi lintas wilayah tersebut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here