Bungo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pemuda berinisial FS (21), warga Desa Tanjung Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, ditangkap karena kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Bungo Dani. Aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di dalam kotak rokok merek AO warna hitam. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Dusun Kampung Lereng dengan harga Rp 70.000 per plastik klip. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli, R.S.H, bersama tim. Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Plt Kasi Humas, IPTU Bambang JM, menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bungo,” ujarnya.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.(æ/red)





