SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial FBS tak bisa berkutik saat digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah yang berada di Jalan Pakis Gunung, Pakis, Sawahan, Surabaya.

Pemuda 24 tahun itu ditangkap karena menjadi kurir sabu yang dikendalikan seseorang berinisial J (DPO). Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah Jalan Pakis Gunung, Surabaya.

“Kami menemukan 20 poket sabu dengan berat total 117, 662 gram. Disembunyikan dalam dompet kecil,” ujarnya, Senin (16/6).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang menjadi kurir sabu. Saat digerebek di rumahnya tersangka hanya bisa pasrah. Polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah.

Dijelaskan Suria, selain menyita sabu juga ditemukan tiga bendel plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, satu buah skrop plastik, sebuah dompet orange, dan dua buah Handphone (HP).

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari J (DPO) hari Rabu (7/5) sekitar pukul 01.00. SS ini diranjau di Jalan Raya Tanjungsari sebanyak 100 gram. Kemudian tersangka membaginya menjadi kemasan poket.

“Tujuannya disuruh menyimpan, membagi dan mengirim atau meranjau. Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh J (DPO) kepada pelanggannya dan tersangka hanya disuruh mengirim atau meranjau,” ucapnya.

Alumnus Akpol 2007 ini menambahkan, tersangka dari aktivitas sebagai kurir mendapatkan upah narkotika jenis sabu untuk digunakan.

“Tersangka disuruh J (DPO) menyimpan, membagi dan mengirim atau meranjau sabu dari J untuk dijual sudah dua kali ini,” terangnya.

Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (xoxo)