Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah, yang mulai berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam upaya mengintensifkan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan ini kami ambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus memberikan keringanan agar tidak terbebani denda,” ujar Subandi, Kamis (13/11/2025).
Subandi juga menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Reklame. “Dengan adanya program ini, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya tanpa khawatir akan denda,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidoarjo, Dwi Eko Prayitno, menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajibannya dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Dwi Eko Prayitno juga menjelaskan bahwa program ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Sidoarjo, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak. “Dengan adanya program ini, masyarakat dapat melunasi kewajibannya tanpa khawatir akan denda, sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari,” tambahnya.
Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat menghubungi Bapenda Sidoarjo untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Bapenda Sidoarjo juga telah menyiapkan beberapa fasilitas untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya, termasuk loket pembayaran pajak yang tersebar di beberapa lokasi di Sidoarjo. “Kami juga menyediakan layanan online untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya,” ujar Dwi Eko Prayitno.
Dengan adanya program ini, Pemkab Sidoarjo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajibannya dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” ujar Subandi.(kc)





