Pamekasan, BeritaTKP.com – Pemkab Pamekasan melakukan upaya pencegahan konflik pagar laut di perairan Pantai Jumiang antara nelayan dengan pengusaha yang mengeklaim sebagai pemilik resmi pesisir Pantai Jumiang.
Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, bahwa kasus itu sebenarnya sudah lama terjadi yaitu sejak beliau belum menjabat sebagai Pj Bupati Pamekasan.
“Tetapi yang mengemukakan kasus kala itu adalah lahan bukan menggunakan istilah pagar laut seperti sekarang ini sebagaimana juga terjadi di Tangerang,” ujar Masrukin, saat ditemui di Pamekasan pada Jumat (14/2/2025).
Pemkab Pamekasan sebenarnya tidak memiliki kewenangan teknik untuk menyelesaikan klaim kepemilikan pesisir sebagaimana di pesisir Pantai Jumiang, Pademawu tersebut, karena menyangkut pertanahan. Namun, konflik horizontal yang berpotensi terjadi antara nelayan dengan pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik terus dilakukan.
Koordinasi lintas sektor, seperti TNI dan polisi, terus dilakukan disamping terus berupaya melakukan pendekatan persuasif ke masing-masing pihak. Selain di Pantai Jumiang, pesisir pantai yang juga diklaim milik pribadi warga di Kabupaten Pamekasan adalah Pantai Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Berdasarkan temuan tim Polres Pamekasan Pantai Tlanakan ini diklaim sebagai milik pengusaha garam bernama Budianto atau Yupang,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto.
AKP Sri Sugiharto menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan. Yupang dilaporkan aktivis lingkungan hidup di Pamekasan atas dugaan perusakan ekosistem laut, karena telah melakukan penebangan mangrove di Pantai Tlanakan belum lama ini untuk kepentingan pengembangan lahan usaha pengusaha. (sy/red)