Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Aminuddin Divonis 5 Tahun Penjara

43

Surabaya, BeritaTKP.com – Aminuddin, pimpinan dalam organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab terdakwa telah melanggar tentang organisasi kemasyarakatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aminuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Sutarno saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun pidana penjara. Mendengar putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa mengaku akan pikir-pikir dahulu. “Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya, bergantian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penanganan kelompok Khilafatul Muslimin di Surabaya ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/299.01/VI/2022/SPKT/Polda Jatim pada 4 Juni 2022. Proses penyidikan dilakukan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

“Objek perkara bahwa kelompok Khilafatul Muslimin yang di Surabaya ini diketuai oleh Aminuddin Mahmud dan kawan-kawan. Pada 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo. Kegiatannya membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet, leaflet pada masing-masing motor yang digunakan dengan tulisan ‘Bersatu Hanya dalam Khilafah’,” kata Dirmanto saat rilis di Polda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atar Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aminuddin juga disangkakan Pasal 107 KUHP, Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP. (Din/RED)