Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial EW (42), warga Desa Mlandingan Wetan, Bungatan, Situbondo, ditangkap polisi karena memiliki senjata api M-16 rakitan.

Oleh polisi, senjata api M-16 rakitan beserta amunisi kaliber 5,56 langsung diamankan dari tangan tersangka untuk pemeriksaan intensif.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yakni sebuah magasin, tas ransel, satu senter, pisau, serta peralatan berburu.

Polisi juga mengamankan satu orang lain yang diduga merupakan pembuat senpi M-16 rakitan itu. Pria itu adalah MR (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Dari rumah pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, serta 6 buah amunisi kaliber 5,65.

“Awalnya kami amankan pelaku EW di rumahnya, berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (6/6/2024).

Momon menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan pihak polisi dari masyarkat. Warga menduga, ada yang memiliki senpi rakitan di kawasan itu.

Setelah diselidiki kebenarannya, polisi langsung mengamankan pelaku. “Setelah ditangkap, pelaku EW mengaku mendapatkan senpi itu dari orang Bondowoso. Lalu kami kembangkan ke sana,” paparnya.

Momon juga menjelaskan lebih lanjut bahwa EW dan MR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan kasus ini. Terutama mengenai tujuannya menguasai senjata api.

“Pengakuan sementara EW, senpi itu digunakan untuk berburu babi di hutan. Kami masih periksa secara intensif,” pungkas Momon Suwito Pratomo. (ano)