Pemerintah Kota Surabaya Di Tuntut Kembalikan Jalan Upa Jiwa

246

Surabaya, BeritaTKP.Com  – Setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan atas kemenangan Pemerintah Kota Surabaya dalam gugatan Marvell City, kini Legislatif mendesak Pemkot Surabaya segera memfungsikan Jalan Upa Jiwa yang saat ini ‘dicaplok’ pusat perbelanjaan Marvell City di kawasan Ngagel.

Sengketa Jalan Upa Jiwa berawal dicaploknya aset pemkot yang memiliki lebar sekitar 8 meter oleh pusat perbelanjaan Marvell City, superblok itu mengalihfungsikan Jalan Upa Jiwa sebagai fasilitas umum menjadi bagian dari bangunannya, bahkan di bawah jalan yang telah raib itu juga dibangun basement dua lantai sebagai supermarket dan lahan parkir, hilangnya aset Jalan Upa Jiwa juga sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Surabaya atas laporan Wali Kota Tri Rismaharini.

Kedatangan anggota Komisi A itu sempat menarik perhatian pengunjung Marvell City dan selama sidak, Komisi A mendapat penjelasan dari Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kota Surabaya serta meninjau lantai ground Jalan Upa Jiwa yang dijadikan supermarket dan lahan parkir.”Nanti Komisi A akan bikin rekomendasi atas masalah ini,” katanya.

Dalam sidak di Marvell City bersama Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kota Surabaya, Ghofar Ismail selaku juru bicara Komisi A DPRD Surabaya menuntut agar jalan upa jiwa tersebut harusnya difungsikan sebagai jalan umum kembali.

Ia juga meminta kepada Pemkot Surabaya segera mensertifikatkan Jalan Upa Jiwa maupun aset lainnya di Kota Pahlawan agar tidak ada yang hilang atau menjadi penguasaan pihak lain, “Kami juga minta pemkot segera mensertifikatkan aset seperti ini supaya kepemilikannya jelas dan tidak terjadi masalah lagi,” imbuhnya. @wahyu