Pemerintah Kota Surabaya Cabut 2 Perda

270

Surabaya, BeritaTKP.Com – Lagi lagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencabut dua peraturan daerah (Perda), hal ini dikarenakan kedua peraturan daerah tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat dalam perizinannya.

Menurut informasi kedua peraturan daerah yang telah dicabut oleh pemerintah kota yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang restribusi izin gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Wali Kota Surabaya mengungkapkan bahwa terdapat aturan atau peraturan dari pusat dan ha tersebut ditarik dari pusat izinya maka dari itu peraturan daerah tersebut di cabut “Ya, karena ada aturan pusat dan itu ditarik pusat izinnya. Jadi kita cabut,” kata Wali Kota Tri Rismaharini.

Wali Kota perempuan pertama di Pemkot Surabaya ini mengaku selama ini pihaknya tidak mempunyai data jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Pahlawan. Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya masih bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk penyelenggaraan menara telekomunikasi. “Kalau urus IMB di kota, makanya dasarnya IMB. Kalau tidak punya IMB kita berhak tertibkan,” pungkas Risma. @lutfi