Nganjuk, Berita TKP – Forum Peduli Masyarakat Ngepung ( FPMN ) yang ber Alamatkan di Jln. Raya Ngepung Rt 01/ Rw 06 , Kec. Patianrowo pada Senin , 20 Nopember 2023 pkl. 09’00 WIB melabrak ke Kantor Pemeritah Daerah  Nganjuk degan tujuan agar RSUD Kertosono memberikan pelayanan kepada masyarakat / pasien .

FPMN yang di Ketuai oleh Suyadi sebelumnya telah meluncurkan surat ijinnya ke Polres Nganjuk pada Tgl. 14 Nopember 2023 dengan No : 113/ FPMN/ XI /2023  tidak diterima , namun FPMN mendapat balasan dari Polres tertanggal 16 Nopember 2023 dengan surat No : B/1356/XI/YAN.2.2/2023  Hal : Himbauan yang isinya menjelaskan kepada FPMN bawasanya : sehubungan dengan rujukan diatas ( a, b, c, d ) dengan ini diberitahukan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 a  Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998  tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum dan dalam Pasal 7 ayat 3 a  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan , Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum . Rumah Sakit merupakan satu dari beberapa tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai lokasi aksi penyampaian pendapat di muka umum .

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada Ketua agar membatalkan aksi unjuk rasa tersebut .

Lalu FPMN mengirim Surat Pemberitahuan yang kedua tanggal 17 Nopember 2023 oleh Polres Nganjuk diterima . Maka dilaksanakannya aksi unjuk rasa ke Halaman Kantor Pemerintah Daerah Nganjuk pada Senin , 20 Nopember 2023  Pkl. 09’00 WIB dengan diikuti masanya sebanyak kurang lebih 150 an personil serta mengenakan peralatan Spanduk , Bendera Merah Putih , Sound System 1 Unid Pick Up . Pengamanan dari Kepolisian , Kodim , Satpol PP lengkap dengan para Intel Kodim dan Polres .

Pada Senin , 20 Nopember 2023  pkl. 10″20 WIB terlaksanalah Demo , yang ber Orasi didepan Pemda Nganjuk diantaranya  Sukardi , Aris , Suroso yang pada intinya sama yaitu mengulas Rumah Sakit dan Dana Desa . Kemudian yang ke empatnya adalah Suyadi namun yang diorasikan  pada pointnya ”  Pembelaan , ” siapa yang menciderai orang miskin ? .  Rumah Sakit Kertosono yang dikatakan Gawat Darurat itu daruratnya apa ? Darurat golek duwek , mengumpulkan uang sebanyak banyaknya . Disinggung pula oleh Suyadi tentang  IDI , ini negara jangan diatur oleh IDI , RS Nganjuk Brengsek , RS Kertosono brengsek . Salah satu anggota Suyadi juga mengatakan bahwa permasalahan itu semua karena masyarakat merasa ketidak puasan mengenai pelayanan Rumah Sakit Umum terutama RSU Kertosono .

Kesimpulan dari mediasi diruagan Pemda bahwa Direktur RSU Kertosono , Dr. Hariyono tidak hadir dan oleh Kabag Hukum Pemda Nganjuk Samsul Huda mengatskan bahwa semua apirasi akan disampaikan nanti kepada PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna. ( tut )