Pembunuhan Sadis Sekeluarga Di Sumenep

357

Sumenep BeritaTkp.com – pembantaian sadis di sumenep menghebohkan warga sekitar, Penyidik Polres Sumenep berencana memeriksakan kejiwaan Benni Sukarno, tersangka pelaku pembunuhan istri, ayah, dan ibu mertuanya sendiri, warga Jl. KH Zaenal Arifin, Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

“Kami merasa perlu memeriksakan kejiwaan tersangka ke psikiater, untuk memastikan apakah tersangka dalam kondisi normal atau terganggu kejiwaanya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna,).

Pembantaian sadis terjadi pada Kamis (22/10/15) sekitar jam 03.00. dari penelusuran tim BeritaTkp.com, Beny Sukarno  yang telah beberapa lama pisah ranjang dan dalam proses perceraian,  tiba-tiba datang ke rumah istrinya di Jl. KH zaenal Arifin. Ia berniat mengajak ‘rujuk’ dan membawa istrinya ke Surabaya. Namun melihat kedatangan tersangka, saat itu juga istrinya menjerit histeris. Tersangka panik dan menikamkan pisau ke dada istrinya Mendengar ribut-ribut, Suhariah, ibu mertua tersangka bermaksud melerai. Namun malah ikut ditikam pisau juga. Tidak berhenti sampai disitu, Abdul Rahman, ayah mertua tersangka, yang datang dan mencoba melawan dengan membawa pentungan, juga tidak luput dari tikaman pisau tersangka. Akibatnya, tiga korban itupun tewas seketika ditempat lokasi.

Sementara keponakan korban, Hengki Tornando, siswa kelas 3 SMA yang berniat  menghalangi aksi sadis tersangka, juga mengalami luka tusuk di dada. Saat ini Nando dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di Rumah Sakit Daerah dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Tersangka untuk sementara ini kami amankan dan di tahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain, demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat ulah tersangka ini sempat memicu amarah keluarga korban,” ujar Gede.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya kaos lengan pendek, sarung dan kaos warna putih yang sudah robek  di dada milik korban Abd. Rahman, ayah mertua tersangka. Selain itu ada barang bukti lain berupa ikat rambut, celana dalam, kaos lengan pendek yg sdh robek di didada sebelah kanan milik korban Saradina Rahman, istri dari tersangka.

Dari pihak kepolisian juga  mengamankan barang bukti berupa BH, baju jenis daster yang robek di punggung sebelah kanan dan dada kanan yang ada bercak darah, milik Suhairiyah, ibu mertua tersangka.

“Dari tersangka Benni, kami mengamankan sebilah pisau dapur dengan panjang 25cm yang digunakan untuk menikam korban-korbannya,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. “Ancaman terberatnya 15 tahun penjara,” pungkas Gede. (/Red)