
Tulungagung, BeritaTKP.com – Polres Tulungagung dikabarkan telah menangkap seorang pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) bos kolam renang Tirta Mutiara Tulungagung yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di ruang karaoke depan rumahnya.
Penangkapan tersebut dibenarkan adanya oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra. “Betul sudah ditangkap, satu orang. Untuk lebih jelasnya besok akan kami rilis,” katanya, Minggu (2/7/2023) kemarin.
Selain itu, proses autopsi terhadap dua jenazah milik Suharno (57) dan Ning Rahayu (49), warga asal Desa/Kecamatan Ngantru tersebut dikabarkan telah selesai dirampungkan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban Suharno meninggal dikarenakan pukulan benda tumpul di bagian wajah dan kepala hingga membuatnya pendarahan otak. “Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada wajah, kepala,” ujarnya.
Sedangkan korban Ning Rahayu tewas karena lilitan kabel mikropon di bagian leher yang menyebabkan korban kehabisan oksigen. “Sebab kematian, kekerasan benda tumpul (jeratan) pada leher yang mengakibatkan korban kekurangan oksigen,” imbuhnya.
Saat ditemukan, kondis kaki, tangan dan leher korban Suharno dalam kondisi terikat. Selain itu bagian mulut korban dililit dengan lakban yang diberi potongan sandal jepit.
Namun dari hasil autopsi, terlihat bahwa potongan sandal yang masuk ke mulut korban tidak menekan leher. Sedangkan, leher, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku setelah korban meninggal dunia. (Din/RED)





