Pembuatan SKTM Dipersulit Warga Lapor DPRD Surabaya

298

zaSurabaya, BeritaTKP.Com  – Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) rupanya masih menjadi kendala bagi warga Surabaya. Pasalnya, Komisi D DPRD Kota Surabaya masih menemukan banyak keluhan warga yang masuk di meja kerja setiap harinya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astusi mengatakan, banyak warga saat mengurus SKTM kerap di ping pong kesana kemari oleh petugas Kelurahan.

Padahal, pengurusan surat itu sangat diperlukan untuk mengurus dokumen seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Warga diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari Pukesmas setempat, kalau tidak mendapatkanya maka pengurusan SKTM tidak bisa diterbitkan oleh kelurahan.Ini yang menjadi keresahan warga Surabaya,” kata Reni, Minggu (6/11/2016).

Reni menilai, dipersulitnya warga Surabaya dalam mengurus SKTM seharusnya tidak ada.Sebab, hal itu telah bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 53 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKTM untuk Pelayanan Kesehatan.

Dalam perwali tersebut, ditegaskan dalam pengurusan SKTM, warga hanya memerlukan surat keterangan dari RT/RW.

“Serta surat keterangan tidak mampu dan warga tersebut belum terdaftar dalam BPJS. Dan juga, warga tersebut tidak memiliki penghasilan melebihi UMK.Dan yang terakhir, pemohon memang sedang menderita penyakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara intens,” terang Reni.

Politisi PKS ini pun mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, supaya lebih meningkatlkan pengawasan di kalangan kelurahan.

Terlebih, terus mensosialisasikan proses pengurusan penerbitan SKTM. Pasalnya, jangan sampai warga yang semula berhak mendapatkan BPI BPJS akhirnya tidak bisa menikmati layanan lantaran terkendala pengurusan SKTM.

“Kalau secara sistem, memang sudah bagus.Karena, setiap warga membuat SKTM data yang dimasukkan langsung terkoneksi ke Bapemas.Yang kemudian Bapemas bertugas memverifikasi. Tapi, ada juga kelurahan  yang tidak langsung melaporkan ke Bapemas secara online,” terang Reni.

Asisten Sekkota Surabaya Eko Hariyanto menambahkan, Pemkot Surabaya telah memiliki sistem yang terhubung langsung dalam pendataan pembuatan SKTM. Setelah terverifikasi maka petugas akan mensurvei kelapangan.

“Baru kalau sudah disurvei, hasilnya akan dilaporkan secara online ke Dinas Kesehatan. Yang juga akan memutuskan mereka dapat BPI BPJS atau tidak. Dengan sistem yang kita tata seharusnya tidak ada warga yang ditolak atau dipersulit,” kata Eko.

Sesuai dengan Perwali, penerbitan SKTM dan legalisir sudah seharusnya menjadi kewenangan kelurahan setempat.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengawasan dan monitoring secara langsung di lapangan untuk mencegah terjadinya ping pong.

Sementara itu, Camat Sawahan M Yunus juga mengatakan, bila di wilayahnya terdapat kasus seperti itu maka pihaknya tidak segan akan menindak dan memberikan sanksi kepada petugas kelurahan setempat. Bila kelurahan mempersulit warga maka Yunus menghimbau untuk segera melaporkan ke kecamatan.

“Kami selalu monitoring ke setiap kelurahan, dan juga kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait proses pengurusan. Kalau misal ada kasus itu, langsung lapor ke saya.Biar saya tindak lanjuti,” tegasnya.   @vick