Salatiga, BeritaTKP.com – Setelah mendatangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo, Argomulyo Kota Salatiga, ada fakta menarik yang berhasil diungkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Salatiga yaitu Tindak Pidana dengan sengaja membakar rumah yang mengakibatkan kerugian materiil atau barang.
AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa setelah mendatangi dan melakukan olah TKP, Tim identifikasi menemukan beberapa kejanggalan terkait kebakaran rumah di Tegalrejo, selanjutnya Unit Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan pendalaman terhadap barang bukti dan meminta keterangan korban maupun saksi mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap seseorang yang diduga pelaku pembakaran rumah.
“Kita dapatkan informasi bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, antara korban dan terduga pelaku terjadi cekcok dan sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis golok, selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku Aen Dani Alias Ferdi, 37 Tahun, warga Jl. Sawojajar Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga”, jelas AKBP Arifin Suryani, S.Sos, M.H
Setelah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sedang dilaksanakan penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “ ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN “ ( STBL.1948 No. 17 ) dan UNDANG – UNDANG RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948, tutup AKBP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas membenarkan bahwa peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo Salatiga setelah dilakukan penyelidikan ternyata merupakan Tempat Tindak Pidana Pembakaran Rumah, saat ini terduka pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, tutup IPDA Sutopo. (æ/red)